.._PRo kontra Penarikan FiLM ASinG_..

| Minggu, 20 Februari 2011 | |
GARDUnews, Bandung
Pasca ketentuan Bea Cukai Indonesia yang memberlakukan ketentuan bea masuk atas hak distribusi film asing, sejumlah bisokop di Kota Bandung-Jawa Barat masih memanjangkan film-film asing yang akan diputar.
Sementara itu, sejumlah penonton filma asing menyayangkan keputusan Bea Cukai tersebut, namun sebagian lain mendukungnya sebagai wujud untuk memajukan produksi film dalam negri.
Seperti yang terlihat di sebuah bioskop di Kota Bandung-Jawa Barat. Sejumlah poster film asing yang akan diputar  masih dipajangkan di ruang tunggu bioskop.
Sejumlah penonton pun terlihat menunggu di ruang tunggu bisokop yang akan baru di buka pukul 12.00 siang.
Sejumlah penonton menyayangkan, kebijakan Bea Cukai Indonesia yang akan menarik peredaran film asing terkait bea masuk atas distribusi film asing.
Andi, selaku penonton, mengatakan, “Kebijakan tersebut tidak perlu dilakukan sampai penarikan film asing, karena semua produksi film yang ada di Indonesia masih membutuhkan film aing sebagai contoh,” ujarnya.
Sementara itu sebagaian penonton berpendapat lain, kebijakan Bea Cukai untuk menarik film asing harus didukukung, dengana alsan penarikan film asing tersebut sangat bermampaat bagi memajukan produksi film dalam negeri, serta pengaruh film asing sangat berdampak buruk bagi penonton di bawah umur.
Sementara itu pihak pengelola bisokop belum ada yang mau berkomentar terkait kebijakan Bea Cukai Indonesia.

http://www.gardunews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2710:pro-kontra-penarikan-film-asing&catid=78:sorotan&Itemid=421

0 komentar:

Posting Komentar